Jakarta, Djapost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang pegawai bagian legal Lippo Cikarang sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.
“Pemeriksaan atas nama RR selaku Legal Lippo Cikarang,” ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (31/3).
Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap saksi tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Namun, Budi belum merinci materi pemeriksaan terhadap saksi tersebut.
Diketahui, Ade Kuswara bersama ayahnya HM Kunang terjaring operasi senyap KPK pada Desember 2025 lalu. Ade diduga menerima suap sebesar Rp11,4 miliar dari seorang pengusaha bernama Sarjan, uang suap itu diduga untuk memuluskan Sarjan mendapatkan sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Selain itu, Sarjan juga memberikan uang kepada sejumlah kepala dinas dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang berkaitan dengan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, dengan Rincian sebagai berikut:
- Kadis Bina Marga, Sumber Daya Air, dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi Henri Lincoln: Rp2.940.000.000
- Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi Benny Sugiarto Prawiro Rp500 juta
- Kadis Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Bekasi Nurchaidir Rp300 juta
- Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Imam Faturochman Rp280 juta.
- Kepala Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Bekasi Hamid Rp150 juta
- Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Wilayah 1 Kabupaten Bekasi Hadi Rp200 juta.
- Kemudian Yayat Sudrajat alias Lippo Rp1,4 miliar
- Anggota DPRD Jawa Barat Periode 2019-2024 Jejen Sayuti (sekaligus mertua Ade Kuswara) Rp621 juta
- Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno Rp750 juta
- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha Rp700 juta
(Red)

