Bekasi, Djapost.com – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menggelar aksi unjuk rasa di perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Dalam aksinya mereka menyampaikan tuntutan terkait kasus ijon proyek dan dugaan korupsi kendaraan dinas.
“Hari ini kami melakukan aksi menyampaikan tuntutan terkait dugaan kurupsi kendaraan dinas dan kasus ijon proyek yang diduga dilakukan secara berjamaah oleh pejabat Pemkab Bekasi,” ucap Ketua DPC GMNI Kabupaten Bekasi, Mustakim, di perkantoran Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Senin (20/4).
Dugaan korupsi pengadaan dan pengelolaan kendaraan dinas telah dilaporkan DPC GMNI ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi. Atas laporan itu, Mustakim meminta Kejari Kabupaten Bekasi menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kajari Kabupaten segara melakukaan penyelidikan terbuka atas laporan tersebut dan mengumumkan hasil penyelidikannya secara terbuka,” katanya.
Aksi mahasiswa yang berjalan tertib itu juga menyoroti kasus dugaan ijon proyek yang terjadi di Kabupaten Bekasi. Menurutnya kasus ijon proyek yang melibatkan pejabat eksekutif dan legislatif merupakan bentuk pengkhianatan terhadap masyarakat.
“Sebelum proyek dikerjakan bahkan sebelum di tender harus ada setoran uang dari pihak swasta, akhirnya pihak swata mencuri kualitas bahan bangunan. Tentunya hal itu membahayakan keselamatan masyarakat akibat kualitas pembangunan yang dicuri,” kata Mustakim.
Ia pun mendesak Plt Bupati Bekasi mencopot aparatur sipil negara (ASN) yang turut serta menerima aliran uang dari pengusaha Sarjan karena telah melanggar integritas, kewajiban dan kode etik ASN.
“Kami juga mendesak KPK menelusuri seluruh aliran uang ijon proyek, baik pejabat eksekutif, legislatif maupun aparat penegak hukum dan segera menaikkan statusnya menjadi tersangka,” ujarnya.
Dalam aksi itu, mahasiswa juga mendesak Plt Bupati Bekasi, ASN dan wakil rakyat yang diduga terlibat kasus ijon proyek meminta maaf kepada masyarakat melalui media sosial maupun media massa.
“Kasus ijon proyek telah mencederai kepercayaan publik, mereka wajib meminta maaf kepada publik. Kami juga akan melakukan aksi dengan jumlah massa yang lebih banyak jika tuntutan kami diabaikan,” kata Mustakim.
Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang pada Desember 2025. Ade disangka menerima uang sebesar Rp11,4 miliar dari pengusaha Sarjan.
Uang ijon itu diduga diberikan untuk memuluskan Sarjan mendapatkan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Selain Ade, sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi juga diduga turut menerima aliran uang dari Sarjan.
Berikut rincian aliran uang sarjan yang diungkap KPK:
• Kadis Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi Henri Lincoln: Rp2.940.000.000
• Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi Benny Sugiarto Prawiro Rp500 juta
• Kadis Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Bekasi Nurchaidir Rp300 juta
• Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Imam Faturochman Rp280 juta.
• Kepala Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Bekasi Hamid Rp150 juta
• Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Wilayah 1 Kabupaten Bekasi Hadi Rp200 juta.
• Kemudian Yayat Sudrajat alias Lippo Rp1,4 miliar
• Anggota DPRD Jawa Barat Periode 2019-2024 Jejen Sayuti (sekaligus mertua Ade Kuswara) Rp621 juta
• Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno Rp750 juta
• Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha Rp700 juta
(Rz)

